Alamat Konsuil Sumatera barat : Jl. khatib Sulaiman No.63 C Kota Padang Telpn : 0751 7057987

Profil

SEPUTAR KONSUIL SUMATERA BARAT

Tentang Konsuil 

KONSUIL adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik, yang dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik (AKLI), Produsen Peralatan Listrik (APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI, PHRI, dll).
KONSUIL merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah.

VISI DAN MISI
VISI
1 Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang Independen,Jujur,Profesional dan mencapai keselematan dan  harta benda dari bahaya instalasi listrik.
2 Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional
MISI
1 Melindungi Keselamatan manusia , harta benda,instalasi listrik dan lingkungan terhadap bahaya yang timbul karena listrik,dengan selalu berupaya melaksnakan pemeriksaan apakah instalasi terpasang sudah sesuai dengan standar yang berlaku.


2 Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM.




LINGKUP PEMERIKSAAN
Pemeriksaan instalasi calon pelanggan/pelanggan Tegangan Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197 KVA baik pada bangunan rumah maupun bangunan untuk kepentingan publik
KUALITAS PEMERIKSA
1 Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan .
2 Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya
 JENIS INSTALASI YANG DIPERIKSA
1 Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki .
2 Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya .
3 Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan

 PENGERTIAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI
1 Sertifikat yang diterbitkan oleh KONSUIL merupakan Sertifikat yang lebih bersifat “Conformity” (kesesuaian) dengan standar bukan suatu “Guarantee” (jaminan)
2 Setifikat Laik Operasi (SLO) adalah Bukti Penilaian instalasi sesuai standar Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL 2000 ).

konsuil

konsuil