SEPUTAR KONSUIL SUMATERA BARAT
Tentang Konsuil
Tentang Konsuil
KONSUIL
adalah singkatan dari Komite Nasional
Keselamatan Untuk Instalasi Listrik,
yang dideklarasikan pada tanggal 25
Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur
sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi
4 bangun kotak, yaitu : Penyedia Tenaga
Listrik (PLN, IPP), Kontraktor Listrik
(AKLI), Produsen Peralatan Listrik
(APPI, APKABEL, dll) dan Konsumen
Listrik (K3LI, YLKI, REI, APERSI,
PHRI, dll).
KONSUIL merupakan
lembaga independent yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM
No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21
Maret 2005 yang berisi : Penetapan
Komite Nasional Keselamatan Untuk
Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai
lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan
tenaga listrik konsumen tegangan rendah.
VISI
DAN MISI
VISI | ||
1 | Menjadi Pemeriksa Instalasi Listrik yang Independen,Jujur,Profesional dan mencapai keselematan dan harta benda dari bahaya instalasi listrik. | |
2 | Menjadi Organisasi Pemeriksa Instalasi Listrik yang mampu mengikuti perkembangan teknologi ketenagalistrikan sesuai dengan standard internasional | |
MISI | ||
1 | Melindungi Keselamatan manusia , harta benda,instalasi listrik dan lingkungan terhadap bahaya yang timbul karena listrik,dengan selalu berupaya melaksnakan pemeriksaan apakah instalasi terpasang sudah sesuai dengan standar yang berlaku. | |
2 | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta kerjasama dengan instansi terkait untuk pengembangan organisasi dan SDM. |
LINGKUP
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan instalasi
calon pelanggan/pelanggan Tegangan
Rendah dari sambungn 450 VA s/d 197
KVA baik pada bangunan rumah maupun
bangunan untuk kepentingan publik
KUALITAS
PEMERIKSA
1 | Saat ini para pemeriksa adalah Teknisi muda yang sudah dididik tentang keinstalasian listrik dan telah memenuhi persyaratan . | |
2 | Secara bertahap mereka akan dididik berjenjang sesuai dengan kebutuhan tambahan pengetahuan dan tambahan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk tetap tangguh dalam melaksanakan tugasnya, dan mereka semua bersertifikat kompetensi dibidangnya |
JENIS
INSTALASI YANG DIPERIKSA
1 | Instalasi yang telah dipasang dan belum pernah dilistriki . |
2 | Instalasi telah dilistriki dan akan mengadakan perubahan daya . |
3 | Instalasi yang telah dilistriki dan telah berusia lebih dari 15 tahun atau belum mencapai 15 tahun tetapi meragukan keandalan kondisinya atau bila memerlukan adanya pemeliharaan |
PENGERTIAN
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
1 | Sertifikat yang diterbitkan oleh KONSUIL merupakan Sertifikat yang lebih bersifat “Conformity” (kesesuaian) dengan standar bukan suatu “Guarantee” (jaminan) | ||||
2 | Setifikat Laik Operasi (SLO) adalah Bukti Penilaian instalasi sesuai standar Persyaratan umum instalasi listrik ( PUIL 2000 ). |