Alamat Konsuil Sumatera barat : Jl. khatib Sulaiman No.63 C Kota Padang Telpn : 0751 7057987

Home » » Hampir 50 % Kebakaran Disebabkan Oleh Arus Listrik

Hampir 50 % Kebakaran Disebabkan Oleh Arus Listrik

Kebakaran selalu terjadi dimana-mana dan dari data yang disampaikan Konsuil (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) dan PPILN (Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional) Sumatera Barat ternyata hampir 50% penyebab kebakaran itu berasal dari arus pendek listrik.
Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar diwakili Asisten II Helfi Rahmi Harun ketika membuka sosialisasi keselamatan dan perlindungan masyarakat terhadap bahaya akibat hubungan singkat instalasi tenaga listrik di Gedung Darmawatita Tanah Datar, Senen (11-11).  Acara ini dihadiri Defrizal dari Konsuil Sumbar, Ir.Asril Khalis dari PPILN Sumbar, Syamsir (Kepala Ranting PLN Batusangkar), Kepala SKPD, Camat, Wali Nagari se Tanah Datar dan para biro instalasi listrik se Tanah Datar.
Bupati Tanah Datar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya kebakaran terutama yang disebabkan oleh istalasi listrik, untuk itu setelah pemakaian 15 tahun diharapkan dapat memeriksa kembali istalasi listrik dibangunan yang kita tempati dan selalulah memakai bahan instalasi listrik yang berstandar nasional Indonesia (SNI).
Penyebab kebakaran itu lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia, untuk itu patuhilah ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN dan jangan mengharapkan untuk mendapatkan bahan dengan harga murah, sebab bahan yang tidak berstandar SNI itu lebih banyak menyebabkan kebakaran.
Bupati Tanah Datar juga telah mengeluarkan edaran bernomor 534/93/Perek&SDA/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, edaran ini disampaikan kepada seluruh Kepala SKPD, Camat dan Wali Nagari agar seluruh bangunan memiliki sertifikat SLO, dan kepada masyarakat juga dihimbau untuk mengasuransikan bangunan masing-masing.
Sementara itu Defrizal dari Konsuil dan Asril Khalis dan PPILN yang dipercayakan oleh Negara untuk pemeriksaan istalasi listrik dan mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memeriksa istalasi listrik dibangunan masing-masing, dan setelah diperiksa dan dinyatakan masih laik untuk operasi maka dikeluarkanlah sertifikat SLO yang akan berlaku selama 15 tahun.  Dalam jangka 15 tahun itu bila terjadi kebakaran akibat arus pendek maka pihak PPILN akan memberikan santunan sebesar Rp.2,5 juta.
Kondisi yang ada saat ini menurut Defrizal dan Asril Khalis banyak masyarakat yang lengah terhadap jaringan listrik dirumah masing-masing, sehingga terjadilah konsleting dan kebakaran, sebab instalasi listrik itu wajib diperiksa sekali 15 tahun, siapa tau diatas loteng itu instalasi sudah hancur dimakan usia atau dimakan tikus dan sebagainya, apabila ini tidak diperbaiki maka akibatnya sangat fatal sekali.
:

konsuil

konsuil