Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) mengimbau masyarakat di Sumbar untuk memeriksa instalasi listrik di rumah ataupun di kantor. Ini upaya meningkatkan rasa aman, nyaman bagi pengguna listrik di Sumbar.
“Kami mengapresisasi Surat Edaran Gubernur No 44.A/67/KMG/ESDM/2012 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya listrik yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta dan benda,” kata Ketua Konsuil M Djamil Baridjambek saat Rakorwil I Konsuil 2013, di Hotel Hayam Wuruk.
Djamil mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang menyerahkan pengurusan Surat Laik Operasi (SLO) kepada pemborong, bukan kepada Konsuil.
“Seharusnya masyarakat meminta SLO yang dikeluarkan oleh Konsuil karena itu bukti yang wajib dimiliki untuk kelayakan instalasi listrik di rumah mereka. Selain itu, pemasangan instalasi listrik harus dikerjakan orang yang ahli di bidang kelistrikan,” katanya.
Kepala Wilayah Konsuil Sumbar, Defrizal menegaskan, dalam melaksanakan tugasnya, Konsuil mengacu kepada Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Dalam pemasangan instalasi harus menggunakan material yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Untuk instalasi yang memenuhi standar, Konsuil akan mengeluarkan SLO. Setelah itu, baru instalasi dapat dioperasikan. Ini untuk menghindari bahaya kebakaran yang disebabkan arus listrik, baik hubungan singkat, loskontak, over heating ataupun beban lebih,” ujarnya.
General Manager PT PLN (Persero) Sumbar Wasito Hadi mendukung dan akan bekerja sama dengan Konsuil dalam pemeriksaan pemasangan instalasi. Tahun ini, PLN jumlah penyambungan listrik di Sumbar mencapai 70.000.
“Kami berharap dari jumlah penyambungan 2013 ini, Konsuil dapat memeriksa instalasi listrik sebelum dilakukan penyambungan,” katanya.
Untuk itu, Wasito Hadi juga meminta agar Konsuil meningkatkan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan keselamatan instalasi listrik. “Kami berharap agar Konsuil lebih meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat menggunakan Konsuil untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik yang telah berusia di atas 15 tahun,” katanya.